RAKOR PENCEGAHAN DAN PENINDAKAN KORUPDI

Penyelenggaraan kegiatan rapat koordinasi pencegahan dan penindakan korupsi memiliki makna yang strategis dalam menggelorakan gerakan anti korupsi di Pemerintah Daerah (Pemda). Terlebih ketika praktek korupsi masih marak di lingkungan pemerintah daerah. Baik yang dilakukan oleh anggota Legislatif, pengusaha dan pejabat Pemda.

Hal itu disampaikan  oleh wakil ketua Dprd kab muaro jambi Edison, S.sos saat menyaksikan langsung penandatangan kerjasama Kepala Daerah Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi, terkait komitmen dan rencana aksi pencegahan dan penindakan korupsi terintegrasi Provinsi Jambi, bertempat di auditorium rumah dinas Gubernur Jambi, Selasa (21/11).

Lebih lanjut Edison mengatakan, korupsi sebagai kejahatan yang luar biasa harus diberantas dengan sungguh-sungguh. Korupsi harus tetap menjadi musuh bersama yang membutuhkan aksi luar biasa mulai dari aspek pencegahan sampai dengan aspek penindakan.

Edison berharap, dengan adanya Rakor penandatanganan komitmen dan rencana aksi pencegahan dan penindakan korupsi terintegrasi di Provinsi Jambi, semua pihak berkomitmen dalam pelaksanaan pencegahan dan penindakan korupsi terintegrasi.

"Dengan adanya Rakor ini kepada semua pihak berkomitmen dalam pelaksanaan pencegahan dan penindakan korupsi terintegrasi" kata Edison. 

Berdasarkan data Litbang Media Indonesia, sepanjang tahun 2016, ada 10 perkara korupsi yang ditangani KPK yang melibatkan pemerintah daerah. 23 perkara korupsi yang melibatkan anggota legislatif dan ada 26 perkara korupsi yang melibatkan pengusaha.

Rakor penandatanganan komitmen tersebut dihadiri langsung Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif, Kapolda Jambi Brigjen Pol Priyo Widyanto, Kejati Jambi serta Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KANTOR MARGA AWIN, DAN PASAR SENGETI

SEJARAH SINGKAT KELURAHAN SENGETI

TUGU SENGETI